Senpi Ilegal Siap Disidangkan

Senpi Ilegal Siap Disidangkan

\"\"ARGA MAKMUR, BE - Berkas perkara (BP) kepemilikan senjata api tak berizin alias ilegal yang dikuasai oleh tersangka Alvian Yudiansyah (31) siap disidangkan dalam waktu dekat ini di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Berkas sudah diserahkan jaksa yang menangani perkara itu yaitu Samhori SH sekitar pukul 15.30 WIB Senin (22/10) kemarin, ke PN Arga Makmur.

\"Jadwal sidangnya dan siapa saja hakimnya, silakan tindak lanjuti ke pengadilan,\" terang Kepala Kejari Arga Makmur, Said Muhammad SH melalui Kasi Pidum, Samhori SH.

Terpisah, Ketua PN Arga Makmur, Asep Sumirat Atmaja SH MH melalui Humas PN, Edwar Agus SH membenarkan jika berkas tersebut sudah masuk di pengadilan. \"Berkasnya sudah kami terima dari jaksa yang menangani kasus tersebut, yaitu Samhori SH,\" aku Edwar Agus sembari menunjukkan bukti tanda serah terima berkas.

Untuk majelis hakimnya, dijelaskannya belum bisa ditentukan saat ini karena akan ditindaklanjuti terlebih dahulu. Karena berkas perkara itu baru diterima, maka akan dilaporkan ke Ketua PN.

Kemudian Ketua PN yang akan menunjuk siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkannya, yang dimungkinkan dalam 1-2 hari akan diketahui nama hakim tersebut. Sedangkan kemungkinan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan mulai minggu depan yang kepastian hari dan waktunya masih dijadwalkan. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: